Dalam hal pembangunan bangunan, ada sejumlah dokumen penting yang menjadi syarat legalitas. Dokumen penting pada sebuah bangunan seperti PBG dan SLF. Hm, namun apakah Anda sudah paham dengan perbedaan PBG dan SLF itu sendiri?
Pasalnya, kedua dokumen tersebut akan menjadikan sebuah bangunan legal secara hukum untuk ditempati. Maka dari itu, jika bangunan tidak memiliki dua dokumen tersebut, maka akan dianggap tidak sah secara hukum untuk dihuni. Untuk mengetahui apa perbedaan PBG dan SLF, mari simak artikel ini sampai habis.
Apa Perbedaan PBG dan SLF?
Antara PBG dan SLF sama-sama menjadi dokumen penting yang menandakan legalitas sebuah bangunan. Secara hukum, jika bangunan gedung tidak memiliki kedua dokumen tersebut maka tidak kelayakan secara fungsinya tidak bisa dijamin.
Pasalnya, antara PBG dan SLF diterbitkan oleh pemerintah setelah semua kelayakan gedung diuji. Pemerintah Daerah lah yang akan mengecek kualitas gedung bangunan secara langsung agar keamanan dan kenyamanan terjamin.
Baiklah, sekarang mari simak penjelasan penting dari perbedaan PBG dan SLF di bawah ini.
1. Penjelasan PBG
PBG yang merupakan kependekan dari Persetujuan Bangunan Gedung adalah sebuah persyaratan baru yang harus dipenuhi oleh pemilik bangunan jika ingin mendirikan sebuah bangunan baru atau melakukan renovasi konstruksi terhadap properti yang dimiliki tersebut.
Hm, sebenarnya PBG ini hampir serupa dengan IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Sejak ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo di tahun 2021 silam, Persetujuan Bangunan Gedung menjadi aturan baru untuk mengganti ketentuan dari IMB.
Nah, aturan dari PBG sendiri tercantum pada PP (Peraturan Pemerintah) No 16 Tahun 2021, yaitu tentang Peraturan Pelaksanaan UU NO 28 Tahun 2002 mengenaik Bagunan Gedung.
Selain itu, aturan tersebut juga pada dasarnya diterbitkan sebagai bentuk tindak lanjut dari UU No 11 Tahun 2020 Pasal 24, serta Pasal 185 b mengenai Cipta Kerja.
Syarat-Syarat Mengurus PBG
Setelah mengetahui definisi dari Persetujuan Bangunan Gedung, Anda juga harus pahami apa saja dokumen yang menjadi persyaratan untuk menerbitkan dokumen tersebut. Berikut persyaratannya:
- Data pemohon lengkap (seperti Kartu Tanda Penduduk)
- Data lengkap dari bangunan gedung
- Dokumen perencanaan teknis seperti rencana arsitektur (seperti konsep rancangan, gambar denah, dll), struktur (gambar rencana struktur, gambar rencana basement, dll), dan juga utilitas (perhitungan kebutuhan listrik dan air bersih, dll)
Cara Mengurus PBG
Nah, bagaimana sih cara mengurus PBG, dan apakah bisa dibuat setelah bangunan didirikan?
Jangan khawatir! Karena IMB yang sudah terbit sebelum adanya aturan PBG ditetapkan masih berlaku. Anda hanya perlu mengurus SLF terlebih dahulu yang akan kami bahas juga nanti.
Pasalnya, dalam menerbitkan PBG harus dilengkapi dengan dokumen pemeriksaan yang sudah disetujui dalam proses bersama konsultan SLF terlebih dahulu.
Namun dalam pengurusannya cukup mudah. Anda bahkan bisa mengajukan penerbitan via online melalui sistem SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) di simbg.pu.go.id.
2. Penjelasan SLF
Setelah mengetahui apa itu PBG, sekarang mari simak apa itu SLF. SLF merupakan singkatan dari Sertifikat Laik Fungsi, adalah sebuah dokumen yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah dalam memberikan legalitas dari kelayakan sebuah bangunan.
Sertifikat Laik Fungsi akan diberikan apabila bangunan sudah diselesaikan sesuai dengan IMB dan juga persyaratan kelayakan teknis fungsionalnya. Penerbitan SLF sendiri bisa dilakukan setelah sebuah bangunan dinyatakan lolos uji kelayakan.
Nah, masa berlaku SLF untuk bangunan umum yaitu 5 tahun, sementara untuk bangunan hunian rumah memiliki masa berlaku hingga 20 tahun. Sebuah gedung bangunan yang berkualitas wajib mempunyai surat-surat sebagai tanda legalitas.
Sehingga kelayakan dari bangunan tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan dihitung sesuai fungsinya. Dari adanya SLF, bangunan juga menjadi layak karena terasa nyaman dan aman.
Undang-Undang Yang Mengatur SLF
Pemerintah memberlakukan peraturan mengenai pembangunan gedung adalah untuk mengendalikan perencanaan penggunaan lahan yang ada dan juga dampak yang mungkin terjadi pada lingkungan. Berikut adalah beberapa dasar hukum yang mengatur SLF.
- SLF berdasarkan UU No 25 Tahun 2009 mengenai Pelayanan Publik
- SLF berdasarkan UU Republik Indonesia No 28 Tahun 2002 mengenai Bangunan Gedung
- UU No 26 Tahun 2007 mengenai Penataan Ruang
- UU No 1 Tahun 2011 mengenai Perumahan dan Kawasan Pemukiman
- PP No 36 Tahun 2005 mengenai Peraturan Pelaksanaan UU No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Kesimpulan
Jadi kesimpulan dari perbedaan PBG dan SLF adalah, PBG merupakan aturan baru dari IMB yang mengacu pada kepemilikan dan mendirikan bangunan. Sedangkan untuk SLF adalah dokumen penting tentang uji kelayakan sebuah gedung agar terciptanya keamanan dan kenyamanan bagi penghuni.
Baca Juga: Kelebihan dan Kekurangan CCTV yang Mungkin Perlu Anda Ketahui